INFORMASI TATA TERTIB PESERTA UTS DAN UAS
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum – Universitas Diponegoro
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada Program Studi Magister Kenotariatan, disampaikan kepada seluruh mahasiswa agar mematuhi tata tertib ujian sebagai berikut:
TATA TERTIB PESERTA UJIAN
- Kartu Ujian wajib dibawa dan ditunjukkan kepada pengawas ujian.
- Peserta hadir minimal 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta harus mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang / bawahan hitam (untuk laki-laki wajib memakai dasi), serta menggunakan sepatu tertutup (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi elektronik (HP, smartwatch, tablet, dll.) selama ujian berlangsung. Semua alat komunikasi wajib dimatikan dan disimpan di tempat yang ditentukan.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa alat tulis dan perlengkapan ujian yang diperlukan sesuai arahan dosen/pengawas.
- Dilarang bekerja sama, menyontek, atau melakukan tindakan curang dalam bentuk apa pun selama ujian berlangsung. Peserta yang melanggar akan dikenakan sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir pada saat mengikuti ujian.
- Tidak diperkenankan keluar ruangan selama ujian berlangsung, kecuali dalam kondisi mendesak dan dengan izin dari pengawas.
- Soal dan lembar jawaban ujian wajib dikumpulkan kepada pengawas ujian sebelum meninggalkan ruangan.
- Peserta ujian harus menjaga ketertiban, ketenangan, dan kebersihan selama berada di lingkungan ujian.
Demikian informasi ini disampaikan. Diharapkan seluruh mahasiswa Magister Kenotariatan UNDIP dapat mematuhi tata tertib ini demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian.
Semarang, 08 April 2025
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum – Universitas Diponegoro