Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP merupakan peningkatan jenjang pendidikan yang dulunya Program Pendidikan Spesialis (SP.1) yang diselenggarakan sejak tahun 1981 didasarkan pada Keputusan Dekan Fakultas Hukum UNDIP No. 21/PT09.1/1981 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kenotariatan pada Jurusan Ilmu Hukum Perdata dan Kenotariatan Fakultas Hukum UNDIP, tertanggal 22 Juni 1981 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No.12/Dikti/Kep/1984 tentang Pembentukan Program Studi Notariat (SP.1) pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tanggal 20 Maret 1984. Kemudian berdasarkan SK Dirjen Dikti No.81/Dikti/Kep/2000 tanggal 7 April 2000 tentang Perubahan Status Program Pendidikan Spesialis Notariat menjadi Program Magister Kenotariatan pada Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP. Kurikulum Pendidikan Magister Kenotariatan dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan standar sebagai seorang ahli di bidang Kenotariatan, namun tidak semata-mata menjadi Notaris, sehingga lulusan pendidikan kenotariatan dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Juru Lelang, konsultan hukum atau menjadi in house lawyer pada perusahaan-perusahaan swasta.
Recent Posts
- Pelatihan Penulisan Jurnal Ilmiah bagi Mahasiswa Magister Kenotariatan FH UNDIP
- Sistem Pemantauan Aktivitas Studi (SIPADI UNDIP) Permudah Orang Tua Mahasiswa dalam Memantau Perkembangan Studi
- Kuliah Umum Lelang : Proses Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II (Teori dan Praktik di Era Digital)
- Pengenalan Organisasi Mahasiswa IMMKn Pada Kegiatan PKKMB Magister Kenotariatan FH UNDIP
- Pelatihan Perkembangan Perkoperasian Nasional dan Menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi Diselenggarakan di Semarang